Selasa, 01 September 2015

Bagaimana Shaf Wanita dalam Shalat?

Ketika wanita berjama'ah bersama lelaki, posisi shaf wanita yang paling belakang lebih afdhal dibandingkan posisi shaf di depannya

holy_grand_mosque_in_makkah_by_thameralhassan-d5ax68c

Shalat merupakan rukun islam kedua setelah 2 kalimat syahadat. Hal ini menunjukkan akan pentingnya mendirikan shalat bagi umat Islam. Semua perlu diperhatikan, termasuk bagaimana mengatur shaf yang benar. Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengatur shaf bagi wanita ketika shalat berjama’ah, baik ketika berjama’ah dengan sesama wanita ataupun bersama laki-laki.

Bagi wanita, disunnahkan untuk melakukan shalat jama’ah di antara mereka sendiri secara terpisah dengan kaum laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahan kepada Ummu Waraqah untuk menunjuk bagi dirinya seorang muadzin dan memerintahkannya untuk mengimami anggota keluarganya. Hal ini dilakukan juga oleh para shahabiah yang lain seperti ‘Aisyah dan Ummu Salamah.

Meskipun begitu, wanita diperbolehkan untuk menghadiri shalat jama’ah di masjid bersama kaum laki-laki, selama memperhatikan adab-adabnya.

Ketika wanita berjama’ah bersama lelaki, posisi shaf wanita yang paling belakang lebih afdhal dibandingkan posisi shaf di depannya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ صُفُوفِ الِرجَالِ أَوِّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim no.440).

Oleh karena itu, dalam menyusun shaf wanita ketika berjama’ah bersama laki-laki dimulai dari belakang, bukan dari depan.

Ketentuan untuk meluruskan shaf, merapatkan shaf, mengisi celah yang kosong, juga berlaku. Karena aturan ini bersifat umum, berlaku baik bagi lelaki maupun wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433).

Yang dimaksud dengan meluruskan shaf adalah dengan meratakan barisan orang-orang yang berdiri di dalam shaf tersebut dan menutup adanya celah di dalam barisan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan menempelkan pundak dengan pundak dan mata kaki dengan mata kaki, sebagaimana amalan para sahabat Rasulullah. Namun sungguh disayangkan, saat ini masih banyak wanita yang tidak tahu akan hal ini sehingga menyebabkan kurang sempurnanya shalat jama’ah.

Shaf laki-laki dan wanita dalam shalat berjama’ah terdapat beberapa perbedaan, sebagaimana yang dikemukakan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (3/455) berikut ini:
  1. Jika seorang wanita menjadi imam sesama wanita, maka imam wanita berdiri di tengah-tengah shaf pertama.
  2. Apabila seorang wanita menjadi makmum laki-laki, maka perempuan berdiri di belakang imam, bukan berdiri di samping imam.
  3. Apabila kaum wanita shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki, maka shaf kaum wanita yang lebih utama adalah di shaf paling belakang untuk menjauhi terjadinya campur baur antara laki-laki dan perempuan.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan shaf wanita ketika shalat berjama’ah. Diharapkan hal ini menjadi perhatian kita semua dan dapat memotivasi untuk senantiasa terus memperbaiki dan menyempurnakan shalat kita. Karena shalat merupakan amalan yang akan pertama kali dihisab di hari akhir kelak, sehingga harus dikerjakan secara benar dan sungguh-sungguh.



***


Penyusun: Annisa Nurlatifa F
Pemuraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Referensi:
  • Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy. 3/157.
  • Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Ringkasan Fikih Lengkap Jilid 1 dan 2 (Terjemah Kitab Al Mulakhos Al Fiqh). Jakarta: Darul Falah.
  • Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Rambu-Rambu Syari’at Praktis Fiqih Wanita (Terjemah Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat. Solo: As-Salam.
Artikel www.muslimah.or.id