Sabtu, 13 Desember 2014

Apakah Wanita Boleh Menjenguk Laki-Laki Yang Sakit?


akhlak 
 
Jawaban atas pertanyaan di atas adalah: boleh saja, asalkan aman dari fitnah, tertutup auratnya dan tidak khalwat (bedua-

Imam Bukhari rahimahullah membuat bab khusus mengenai hal ini dalam kitab shahihnya,
 باب عيادة النساء للرجال” قال: وعادت أم الدرداء رجلاً من أهل المسجد من الأنصار

“Bab: wanita menjenguk laki-laki dan Ummu Ad-Darda’ menjenguk beberapa laki-laki ahli masjid dari kaum Anshar.” 

Sebagaimana hadits ‘Aisyah menjenguk Bilal dan menanyakan keadaannya,

عن عائشة رضي الله عنها قالت : لما قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة وعك أبو بكر وبلال رضي الله عنهما قالت : فدخلت عليهما ، فقلت : يا أبت كيف تجدك ؟ ويا بلال كيف تجدك

Aisyah radhiyallahu’anha meriwayatkan, Ketika Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal terserang demam. Kemudian, kata Aisyah, aku menemui mereka dan bertanya, ‘Ayah, bagaimana keadaanmu?’ ‘Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?

Demikian juga laki-laki boleh menjenguk wanita dan menanyakan keadaannya. Sebagaimana Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam menjenguk sahabat wanita,

وروى مسلم عن جابر بن عبد الله أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل على أم السائب – أو أم المسيب – فقال: “مَالَكِ يا أُمَّ السَّائبِ¬ أَوْ يَا أُمِّ المُسيَّبِ¬ تُزَفْزِفينَ ؟” قَالَتْ: الحُمَّى لا بارَكَ اللَّه فِيهَا، فَقَالَ: “لا تَسُبِّي الحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايا بَني آدم، كَما يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبثَ الحدِيدِ”

Diriwayatkan dari Jabir Bin Abdullah Bahwa Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam menjenguk Ummu Saib –atau Ummu Musayyab- beliau bersabda, “Bagaimana keadaannmu wahai Ummu Saib –atau wahai Ummu Musayyab apa yang engkau keluhkan?”. Ia berkata, “demam, semoga Allah tidak memberkahinya (demam). Beliau bersabda, “janganlan engkau mencela demam karena ia menghapus kesalahan anak adam sebagaimana kikir menghilangkan karat besi.

Demikian juga Ibnu Abbas yang menjenguk ‘Aisyah ketika sakit yang mengantarkannya kepada kematian.

وعن ابن عباس (رضي الله عنهما) أنه استأذن على عائشة (رضي الله عنها) في مرض موتها، فأذنت له، فقال:كيف تجدينك ؟ قالت: بخير إن اتقيت، قال: فأنت بخير إن شاء الله تعالى، زوجة رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم ينكح بكرًا غيرك

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasanya ia meminta izin kepada Aisyah radhiallahu anha untuk menjenguk ketika sakit yang mengantarkan kematiannya, maka Aisyah mengizinkannya. Ia berkata, “bagaimana keadaanmu?”. Aisyah berkata, “Dalam kondisi baik, jika saya bertakwa”. Ia berkata, “ engkau dalam kebaikan insyaAllah, engkau Istri rasulullah shallalallahu alaihi wasallam, ia tidak menikahi perawan kecuali engkau.” 

Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan hal ini dengan syarat terhindar dari fitnah yang datang dari lawan jenis. Jika berpotensi menimbulkan fitnah, yaitu keburukan semisal munculnya penyakit hati atau godaan syahwat maka sebaiknya dihindari mengingat banyaknya dalil yang mewanti-wanti mengenai bahaya fitnah dari lawan jenis. Apalagi sarana komunikasi sekarang lebih mudah, sehingga bisa menanyakan keadaan lewat media dan sarana yang lebih aman dari fitnah.

Demikian semoga bermanfaat


Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslimah.or.id

Memberi Senyuman Kepada Laki-laki Yang Bukan Mahram


Memberi Senyuman Kepada Laki-laki Yang Bukan Mahram
Pertanyaan:
Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada sekumpulan laki-laki agar mereka merasa bahwa mereka adalah saudara kita dan kita adalah saudara mereka. Apa hukum senyuman wanita kepada laki-laki dan sebaliknya senyuman laki-laki kepada wanita secara umum?

Jawab:
Alhamdulillah,
Pertama,
Kewajiban seorang wanita adalah menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini berdasarkan banyak dalil yang telah disebutkan pada soal jawab no. 11774. Dengan demikian seorang wanita jelas tidak diperbolehkan menebar senyuman kepada laki-laki yang bukan mahram.
Kedua,
Banyak sekali dalil syar’i yang melarang segala sesuatu yang bisa mendatangkan fitnah perempaun bagi laki-laki ataupun sebaliknya.
Diantara larangan tersebut adalah jabat tangan lawan jenis yang bukan mahram, berdua-duan, mendayu-dayukan suara, wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi hingga tercium baunya, larangan lainnya adalah laki-laki melihat perempaun dan perempuan melihat laki-laki disertai dengan syahwat. Silakan lihat jawab soal no 84089 tentang dalil-dalilnya.
Adapun senyuman wanita kepada laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan sebagaimana yang Anda sebutkan seperti melembutkan hati atau semata-mata berbuat baik maka tindakan ini berkonsekwensi adanya pandangan satu dengan yang lainnya. Hal ini tentu hukumnya terlarang. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ . وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا 
أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang lelaki yang beriman supaya mereka menyekat pandangan mereka (dari memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah Amat Mendalam PengetahuanNya tentang apa yang mereka kerjakan. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (Qs. Nur 31)

Senyuman semacam ini terkadang membekas di hati. Minimal, seperti halnya pengaruh suara yang dilembutkan hingga terjadilah fitnah yang Allah peringatkan dalam firmanNya,

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Qs Ah Ahzab 32)

Lembaga Fatwa Saudi (Lajnah Daimah Lil Ifta’) pernah ditanya,
Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada laki-laki yang bukan mahram tanpa memperlihatkan giginya dan tanpa suara?

Jawab,
Diharamkan bagi seorang wanita menyingkap wajahnya dan memberi senyuman kepada laki-laki yang bukan mahram. Demikian ini dikarenakan bahaya yang ditimbulkannya.
Wabillahittaufiq, washallallahu’ala Nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.
Allajnah addaimah lilbuhuts al’ilmiyyah wal ifta’

Abdul’Aziz bin Abdillah bin Baz…Abdurrazzaq ‘Afifi…Abdullah bin Ghudyan. Demikian nukilan dari Fatawa Allajnah Ad Daimah (17/25)

Adapun (adab) seseorang kepada masyarakat muslim hendaknya ia memuliakan mereka,menghargai dan menghormati mereka tanpa terjatuh pada perkara yang dilarang. Laki-laki tentunya hanya berkumpul dengan laki-laki, sementara Wanita saling tolong menolong sesama wanita. Maka akan Anda dapati banyak sekali muslimah yang membutuhkan perhatian dan kebaikan Anda.

Semoga Allah menambahkan taufiq dan kebenaran pada kami dan Anda.

Wallahua’lam

***

artikel muslimah.or.id
Sumber : http://islamqa.info/ar/ref/102415
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id